Pelaksanaan UKPPPG bagi Guru Tertentu Periode 3 Tahun 2024

Dengan hormat kami sampaikan bahwa dalam rangka pelaksanaan Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) bagi Guru Tertentu Periode 3 Tahun 2024, Direktorat Pendidikan Profesi Guru  bersama Tim Panitia Nasional UKPPPG menetapkan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Peserta yang bisa mengikuti UKPPPG Guru Tertentu Periode 3 Tahun 2024 adalah:
    • Peserta Piloting 2 PPG Guru Tertentu Tahun 2024 yang telah menyelesaikan seluruh siklus pembelajaran dalam Platform Merdeka Mengajar (PMM) dan sudah memiliki NIM yang terdata di PDDikti.
    • Mahasiswa PPG Guru Tertentu yang belum lulus UKPPPG (retaker) sepanjang telah memenuhi persyaratan kelulusan pada seluruh mata kuliah dan masih berada pada rentang masa studi.
  2. Bagi peserta retaker, pembiayaan UKPPPG dibebankan kepada peserta dan dibayarkan kepada LPTK masing-masing dengan rincian sebagai berikut:
    • biaya Ujian Tertulis sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
    • biaya Ujian Kinerja sebesar Rp.265.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
  3. Bagi peserta yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti UKPPPG Guru Tertentu Periode 3 Tahun 2024 diharapkan dapat melakukan simulasi ujian melalui laman ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id
  4. Ketentuan penyusunan dokumen UKPPPG dan pengambilan video praktik pembelajaran disampaikan dalam lampiran. Khusus untuk peserta UKPPPG bidang studi Bimbingan dan Konseling, dokumen perangkat pembelajaran maupun video praktik pembelajaran yang disampaikan untuk UKPPPG terdiri atas: a) Rencana Pelaksanaan Layanan Bimbingan Klasikal (RPLBKal); b) Rencana Pelaksanaan Layanan Konseling Individual (RPLKI); c) Video Praktik Pembelajaran/ Layanan Bimbingan Klasikal; dan d) Video Layanan Konseling Individual.

Jadwal pelaksanaan UKPPPG Guru Tertentu Periode 3 Tahun 2024 disampaikan dalam lampiran. Penyusunan dokumen UKPPPG dan pengambilan video praktik pembelajaran dapat dilakukan pada rentang tanggal periode pendaftaran UKPPPG dan diunggah pada tanggal yang ditetapkan.